Jenis-jenis Pernikahan di Budaya Tapanuli
JENIS PERKAWINAN DALAM BUDAYA TAPANULI
D
I
S
U
S
U
N
Oleh: Kelompok 5
Aisyah Islamiah Ritonga 1720100010
Dina Efriani Pohan 1720100213
Dosen Pengampu:
Dr. Zainal Efendi Hasibuan, M.A
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANGSIDIMPUAN
T.A. 2020
JENIS PERKAWINAN DALAM BUDAYA
Latar Belakang
Pernikahan merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk-Nya, baik manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Pernikahan merupakan suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak, berkembangbiak, dan melestarikan kehidupannya. Setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan pernikahan.
Allah berfirman dalam QS. Al-Hujurat[49] ayat 13:
((((((((((( (((((((( ((((( (((((((((((( (((( (((((( ((((((((( ((((((((((((((( (((((((( (((((((((((( ((((((((((((((( ( (((( (((((((((((( ((((( (((( ((((((((((( ( (((( (((( ((((((( ((((((( ((((
Artinya: “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS. Al-Hujurat[49]:13).
Pernikahan dalam Islam dianggap sah apabila telah terpenuhi syarat dan rukunnya, yaitu adanya mempelai pria dan wanita, wali, saksi dan ijab qabul. Pernikahan merupakan salah satu bentuk ekspresi manusia dalam menjalankan keyakinan kepercayaan, sehingga pernikahan adalah hal yang bersifat pribadi.
Salah satu perbedaan terbesar antara masyarakat di belahan dunia Timur dengan di belahan dunia Barat adlah dalam hal adat istiadat. Kehidupan masyarakat Timur dipenuhi dengan berbagai jenis upacara adat, mulai dari masa dalam kandungan, kelahiran, penyapihan, perkawinan, penyakit, malapetaka, kematian dan lain-lain.
Masalah perkawinan sangat penting bagi semua manusia karena perkawinan merupakan satu-satunya cara untuk melanjutkan keturunan. Demikian juga pada masyarakat Batak masalah perkawinan dianggap penting dan berpengaruh di dalam kehidupannya karena melalui perkawinan, marga dari orang tua laki-laki dapat diteruskan.
Pada dasarnya, adat perkawinan Batak mengandung nilai sakral karena dipahami sebagai pengorbanan. Parboru mengorbankan anak perempuannya untuk menjadi istri pengantin pria, sedangkan peranak mengorbankan seekor hewan untuk menjadi santapan (makanan adat) dalam ulaon unjuk/pernikahan adat itu.
Pengertian Perkawinan
Negara Republik Indonesia, sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, di mana sila yang pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan dianggap mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama atau kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mengandung unsur lahir atau jasmani, tetapi unsur batin atau rohani juga mempunyai peranan yang sangat penting.
Pengertian Perkawinan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 dan KUH Perdata atau BW. Dalam Pasal 1 Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 tentang Perkawinan dirumuskan pengertian Perkawinan yang di dalamnya terkandung tujuan dan dasar perkawinan dengan rumusan:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata “nikah” sebagai Perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri atau sering diartikan pula sebagai perkawinan. Mulanya kata “nikah” berasal dari bahasa Arab. Sedangkan di dalam Alquran menggunakan kata “zawwaja” data “zauwj”, yang berarti pasangan. Hal ini dikarenakan pernikahan menjadikan seseorang memiliki pasangan.
Perkawinan maksudnya suatu ikatan antara dua orang yang berlainan jenis kelamin, atau antara seorang pria dan seorang perempuan, mereka mengikatkan diri untuk bersatu dalam kehidupan bersama. Proses yang mereka lalui dalam rangka mengikat diri ini, tentunya menurut ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam masyarakat. Laki-laki yang telah mengikatkan diri dengan seorang perempuan, setelah melalui prosedur yang ditentukan di dalam hukum adat dinamakan suami dan perempuan yang mengikatkan diri itu disebut istri.
Perkawinan menurut Hukum Islam adalah Pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqon gholiidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Suatu akad perkawinan menurut Hukum Islam ada yang sah dan ada yang tidak sah. Akad perkawinan dikatakan sah, apabila akad tersebut dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang lengkap, sesuai dengan ketentuan Agama. Sebaliknya, akad perkawinan dikatakan tidak sah bila tidak dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun-rukunyang lengkap sesuai dengan ketentuan Agama. Sementara dalam pendangan ulama suatu perkawinan telah dianggap sah telah terpenuhi baik dalam syarat maupun rukun perkawinan.
Jenis/Macam Perkawinan
Ada beberapa jenis-jenis perkawinan yang dapat kita cermati secara universal diantaranya:
Manyapai Boru. Masa pendekatan masih menjadi proses penting dalam kelanjutan sebuah hubungan. Dalam adat Batak Mandailing pun mengenai masa pendekatan yang disebut “Manyapai Boru”. Dan jika boru na ni oli (calon mempelai wanita) memberi respon positif kepada bayo pangoli (calon mempelai pria) akan dilanjutkan dengan prosesi mangairirit boru.
Mangairirit Boru. Merupakan tahapan dimana orang tua mempelai pria akan mencari tahu seluk beluk sang wanita idaman anaknya tersebut. Menghindari agar tidak salah pilih, tidak seperti membeli kucing dalam karung yang belum jelas bibit bebet bobotnya. Merasa cocok barulah orang tua sang pria mendatangi kediaman wanita untuk menanyakan kesediannya.
Padomos Hata. Sekali lagi keluarga pria menyambangi rumah kediaman wanita untuk mendapatkan jawaban. Dalam ritual ini pula akan dibahas kapan waktu yang tepat untuk melamar, serta syarat apa saja yang harus disanggupi pihak keluarga pria.
Patobang Hata. Merupakan suatu perjanjian antara dua belah pihak, keluarga mempelai wanita dan keluarga mempelai pria. Selain itu akan dibicarakan berapa sere yang akan diantar pada prosesi selanjutnya.
Manulak Sere. Sesuai kesepakatan, pihak keluarga pria datang bersama kerabat yang berjumlah 10-15 orang untuk mengantarkan sere atau hantaran. Barang hantarannya yang diberikan diantaranya silua (ole-ole) dan batang boban (berupa barang berharga).
Mangalehen Mangan Pamunan. Seorang gadis yang akan dinikahi kelak akan ikut bersama suami meninggalkan rumah orang tuanya. Maka sebelum melepas kepergian anak perempuannya itu diadakan makan bersama/ mangan pamunan. Makan bersama tidak hanya bersama keluarga inti saja, di masa sekarang proses ini diadakan besar-besaran mengundang kerabat serta teman-teman terdekat sang calon pengantin untuk merayakan perpisahan.
Horja Haroan Boru. Sesuai dilaksanakan pesta adat yang diselenggarakan di kediaman bayo pangoli, sebelum pergi meninggalkan kedua orang tuanya, boru na ni oli akan menari tor-tor sebagai ungkapan perpisahan.
Marpokat Haroan Boru. Satu langkah sebelum pernikahan adat berlangsung, terlebih dahulu akan dimusyawarahkan (marpokat) membagi-bagi tugas sesuai prinsip Dalihan Natolu yang terdiri dari Mora, Kahanggi, dan Anak Boru.
Mangalo-alo Boru dan Manjagit Boru. Diarak dua orang pencak silat, pembawa tombak, pembawa payung, serta barisan keluarga pria dan wanita, terakhir iringan penabuh, kedua mempelai berjalan menuju rumah. Sesudahnya, kedua pengantin serta keluarga akan mangalehen mangan (makan bersama) menyantap makanan yang dibawa, dilanjutkan pemberian pesan dari tetua kepada kedua mempelai. Selesai memberi petuah, secara bersama-sama rombongan akan menuju ke rumah suhut (tempat pesta).
Panaek Gondang. Prosesi ini akan dimainkan gordang sambilan yang sangat dihormati masyarakat Mandailing, maka sebelum dibunyikan harus meminta izin, gordang sambilan ditabuh seiring markobar (pembicaraan) yang dihadiri suhut dan kahangginya, anak boru, penabuh gondang, namora natoras dan raja-raja adat. Dalam prosesi ini pula diselingi tari sarama yang seirama dengan ketukan gordang sambilan. Serta manortor atau menari tor-tor.
Mata Ni Horja. Mata Ni Horja menjadi acara puncak yang diadakan di rumah Suhut. Sekali lagi tari tor-tor ditarikan oleh raja, yang disusul oleh suhut, kahanggi, anak boru, raja-raja Mandailing dan raja panusunan.
Membawa Pengantin Ke Tapian Raya Bangunan. Melaksanakan prosesi ini dipercaya dapat membuang sifat-sifat yang kurang baik ketika masih lajang. Dengan jeruk purut yang dicampur air, kedua mempelai akan dipercikan air tersebut menggunakan daun silinjung (seikat daun-daunan berwarna hijau).
Mangalehen Gorar (Menabalkan Gelar Adat). Maksud dari upacara ini adalah untuk menabalkan gelar adat kepada bayo pangoli. Sebelum diputuskan gelar apa yang cocok, harus dirundingkan terlebih dahulu. Gelar adat diperoleh mengikuti dari kakeknya dan bukan mengambil dari orang tuanya.
Mangupa. Inti dari prosesi ini dengan menyampaikan pesan-pesan adat kepada kedua mempelai, bayo pangoli dan boru na ni oli. Mengupa merupakan wujud kegembiraan telah usai seluruh rangkaian upacara adat, dan kedua mempelai pun telah sah menjadi sepasang suami istri di mata adat.
Pernikahan bagi orang batak adalah suatu tradisi yang mempersatukan dua keluarga dari pihak laki-laki dan perempuan. Suku Batak sendiri menganut sistem Patrilinear dimana setiap keturunan dalam keluarga akan mengikuti marga ayahnya. Pernikahan dalam Suku Batak sendiri sebenarnya tidak semudah dan sesederhana pernikahan pada umumnya. Dikarenakan banyaknya aturan dan pantangan yang harus dipatuhi sebelum melangsungkan pernikahan. Bentuk dan nama untuk setiap pernikahan juga berbeda-beda tergantung dari bagaimana cara pernikahan dilangsungkan.
Macam-macam pernikahan menurur Islam, yaitu:
Nikah Syighor, yaitu seorang wali mengawinkan putrunya dengan seorang laki-laki dengan tanpa mahar. Point yang terpenting dalam bentuk pernikahan ini adalah tanpa mahar. Kesepakatan tanpa mahar ini yang merupakan hal yang batil.
Nikah Mut’ah / Kawin Kontrak, yaitu menikah dalam waktu tertentu saja sesuai dengan kesepakatan dalam akadnya. Mut’ah berarti nikmat, nikah mut’ah adalah nikah yang bertujuan mencari kenikmatannya saja.
Nikah Muhallil, yaitu nikah untuk mengakali hukum Allah. Dalam Islam, seseorang yang sudah mentalaq istrinya sebanyak tigak kali maka ia tidak boleh lagi rujuk kepada istrinya tersebut. Pernikahan Muhallil adalah pernikahan sandiwara yang bertujuan untuk melepaskan larangan tersebut (menghalalkan).
Pandangan Islam Terhadap Jenis Perkawinan Dalam Budaya Tapanuli
Apabila ditinjau dari segi perundangan hukum Islam, larangan pernikahan dalam adat masyarakat batak ada yang bertentangan dengan hukum Islam dan ada pula yang sesuai.
Larangan pernikahan dalam hal namarpandan bertentangan dengan hukum Islam apalagi dengan sanksi dan adanya ancaman malapetaka dari roh para leluhur. Tentu keyakinan seperti ini termasuk ke dalam kategori khurafat yang sangat di larang dalam Islam.
Dan larangan pernikahan dalam hal namrito atau bersaudara, di situ sisi terdapat kesesuaian dengan hukum Islam. Namun dalam masalah marga yang dinyatakan sama tidak dapat diterima dalam Islam. Ini karena wanita yang sudah di luar jalur mahram menurut hukum Islam boleh dinikahi.
Seterusnya, dalam hal dua punggu sada ihotan bertentangan dengan hukum Islam. Karena dalam Islam dua orang yang bersaudara kandung boleh menikahi perempuan yang kakak beradik.
Apabila ditinjau dari setiap teks hukum Islam, maka semua larangan pernikahan dalam adat masyarakat batak tidak sesuai dengan hukum Islam. Namun apabila ditinjau dari tujuan hukum Islam yaitu termasuk untuk menciptakan kebaikan hidup bermasyarakat, maka atuan tersebut justru mengembangkan dan memperluas hukum Islam dalam merealisasikan aturan-aturan hukum Islam itu sendiri. Akan tetapi dengan adanya sanksi hukum adat yang menyalahi hukum Islam yang akan diterima oleh setiap yang melanggar, maka aturan hukum adat yang masih saja diamalkan oleh masyarakat batak jadi bertentangan dengan ajaran Islam.
Kesimpulan
Perkawinan merupakan proses penyatuan dua orang berlainan jenis kelamin dalam suatu ikatan yang suci dan mereka bersatu di dlam kehidupan bersama untuk melanjutkan keturunan. Proses yang mereka lalui dalam rangka mengikatkan diri ini, tentunya menurut ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam masyarakat. Laki-laki yang telah mengikat diri dengan seorang perempuan, setelah melalui prsedur yang ditentukan di dlam hukum adat dinamakan suami dan perempuan yang mengikatkan diri itu disebut istri.
Daftar Kepustakaan
Focus Media Tim. Undang-undang Perkawinan, (Bandung: Focus Media, 2005).
http://raymondsitorus.wordpress.com/2015/11/02/jenis-dan-istilah-dalam-perkawinan-suku-batak/
Mansur, Herawati. Psikologi Ibu dan Anak Untuk Kebidanan, (Jakarta: Salemba Media, 2011).
Rahman Ghazaly, Abd. Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006).
Saragih, Djaren. Pengantar Hukum adat Indonesia, (Bandung: Tarsito, 1984).
Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1994).
Komentar
Posting Komentar